TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Membantu Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi dalam melaksanakan, memperoleh/memproses, mengendalikan, mengawasi, menyusun, dan melaksanakan kegiatan supervisi mutu pendidikan, sehingga diperoleh hasil supervisi mutu pendidikan untuk mewujudkan standar nasional pendidikan.
RINCIAN TUGAS
TUGAS POKOK
1. Melakukan penyusunan program kerja sub seksi.
2. Melakukan pengkajian data, supervisi dan fasilitasi pendidikan.
3. Melakukan perancangan instrumen supervisi standar nasional pendidikan
4. Melakukan supervisi berkaitan dengan standar nasional pendidikan.
5. Melakukan analisis hasil supervisi standar nasional pendidikan.
6. Melakukan desiminasi hasil supervisi standar nasional pendidikan.
7. Melakukan penyusunan laporan hasil supervisi tentang standar nasional pendidikan
8. Melakukan pengkajian hasil supervise.
9. Menyusun laporan sub seksi.
TUGAS TAMBAHAN
1. Melakukan entri data.
2. Menjadi panitia dalam pelaksanaan peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, baik yang bersifat kelembagaan maupun kerjasama antara LPMP dengan pemerintah kab./kota.
3. Menjadi panitia dalam proses seleksi kepala sekolah, penilik dan pengawas untuk setiap jenjang pendidikan yang dilakukan atas kerjasama LPMP dengan pemerintah kab./kota.
4. Menjadi panitia dalam proses seleksi calon pejabat struktural yang dilakukan atas kerjasama LPMP dengan pemerintah kab./kota.
5. Menjadi panitia dalam pemetaan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan atas kerjasama LPMP Provinsi Maluku dengan pemerintah kab./kota
6. Membantu dalam pembuatan TOR (Rancangan Kegiatan Program Kelembagaan)
TUGAS LAIN-LAIN
1. Membuat laporan hasil seleksi kepala sekolah, penilik dan pengawas serta hasil pemetaan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Menjadi panitia prajabatan dan kepala sekolah yang dilimpahkan oleh Pusdiklat Jakarta
3. Memberikan pengarahan kepada peserta pelatihan.
TUGAS-TUGAS BERKALA
1. Membantu penyusunan TOR.